KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK diprediksi bakal kesulitan untuk memeriksa bos perusahaan Kernel Oil terkait suap yang melibatkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi I Wayan Titip Sulaksana mengatakan Kernel Oil berada di Singapura, dan Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut. Karena itu, pemeriksaan bisa dilakukan dengan membuat perjanjian hukum timbal-balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antar dua negara.
"Kalau ada di Singapura, yuridisi pidana negara kita tak bisa menjangkau. Karena berada dalam yuridisi pidana negara lain. Jadi bantuan hukum saling menguntungkan (Mutual Legal Assistance -red). Jadi kalau toh ada negara Indonesia ada di situ, tolong kembalikan. Kalau wargamu sendiri, tolong diadili," ujarnya.
Pengamat korupsi Wayan Titip menambahkan pengajuan MLA perlu melibatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memerintahkan Kementerian Luar Negeri untuk membuatnya.
Seorang pimpinan Kernel Oil sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kernel Oil adalah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang perdagangan minyak mentah. Salah satu bosnya adalah warga Indonesia, Meivy Ratanachaithong.
Editor: Doddy Rosadi
KPK Sulit Periksa Bos Kernel Oil
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK diprediksi bakal kesulitan untuk memeriksa bos perusahaan Kernel Oil terkait suap yang melibatkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

NASIONAL
Kamis, 15 Agus 2013 15:29 WIB


kpk, periksa bos kernel oil, sulit, singapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai