Bagikan:

KPK Perketat Pengawasan Kunjungan Tahanan di Rutan

KBR68h, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 28 Agus 2013 22:04 WIB

KPK Perketat Pengawasan Kunjungan Tahanan di Rutan

kpk, tahanan rutan, wartawan, rudi rubiandini

KBR68h, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memperketat pengawasan sistem kunjungan tahanan di Rutan KPK. Ini lantaran masuknya wartawan ke Rutan KPK dan mewawancarai tersangka dugaan suap Rudi Rubiandini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penjenguk tahanan nantinya akan diawasi asal-usul keluarga dan tujuan kedatangannya. Jika ada pelanggaran kunjungan, maka tahanan akan diberikan sanksi tidak mendapatkan akses untuk dikunjungi. (Baca: Diwawancara 12 Wartawan, KPK Beri Sanksi kepada Rudi Rubiandini)

“Setelah dievaluasi, maka akan diambil langkah-langkah, menerapkan apa yang sudah ditegakkan tapi belum kuat. Yakni setiap pengunjung harus terkonfirmasi apakah keluarga atau kuasa hukum, biasanya kalau kuasa hukumnya sudah jelas,” ujar Bambang di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebelumnya, Tersangka Rudi Rubiandini yang saat ini ditahan di Rutan KPK, diberikan sanksi tidak diperbolehkan untuk mendapatkan kunjungan. KPK melarang Rudi menerima kunjungan selama satu bulan. Sanksi terhadap Rudi ini lantaran ada wartawan yang mengaku keluarga masuk dan bertemu Rudi. Wartawan pun sempat mewawancarai bekas Kepala SKK Migas itu.

Sementara itu pengamat hukum Universitas Airlangga, Wayan Titip menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melarang tersangka korupsi menerima kunjungan selama di penjara.  Wayan Titip mengatakan, tak ada aturan yang membenarkan langkah KPK tesebut. Justru menurut Dia, kasus masuknya wartawan mengunjungi Rudi merupakan kesalahan KPK yang lengah mengawasi pengunjung. (Baca: Ini Sikap Demokrat soal Surat Kaleng Rudi Rubiandini)

"Sanksi yang dijatuhkan kepada pak Rudi karena ada beberapa kawan pers datang ke sana sehingga tidak boleh ditemui selama 1 bulan, itu dasar hukumnya apa, kalau tidak ada dasar hukumnya, saya kecam KPK. Sewenang-wenang kamu, harus ada dasarnya, apakah undang-undang KPK, atau tata tertib untuk tahanan sementara KPK, buka ke publik," kata Wayan kepada KBR68H

Sebelumnya, Tersangka Rudi Rubiandini yang saat ini ditahan di Rutan KPK, diberikan sanksi tidak diperbolehkan untuk mendapatkan kunjungan. KPK melarang Rudi menerima kunjungan selama satu bulan. Sanksi terhadap Rudi ini lantaran ada wartawan yang mengaku keluarga masuk dan bertemu Rudi. Wartawan pun sempat mewawancarai bekas Kepala SKK Migas itu. (Baca: KPK: Rudi Rubiandini Masih Bungkam soal Keterlibatan Pihak Lain)


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending