KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk merevisi otonomi daerah. Desakan ini terkait banyaknya pelanggaran kewenangan yang dilakukan pemerintah daerah. (Baca: ICW: Otda Sumber Korupsi Daerah)
Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, revisi ini diperlukan untuk menekan pelanggaran dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah daerah. Kata Dia, DPR dan Kementerian Dalam Negeri harus segera menuntaskan hal ini agar kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang tidak semakin besar.
“Sudah saatnya UU Otonomi Daerah itu direvisi, kami akan memulai langkah ini dan tentu saja tanpa kami memulai ini dorongan kepada Pemerintah dan DPR karena temuan di sektor ini, Kepala Daerah menjadi persoalan dan sistemnya memungkinkan untuk itu, maka revisi Undang-Undang itu mestinya didahulukan” Kata Busyro.
Sebelumnya, KPK, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak menemukan kerugian negara dari sektor royalti mineral dan batu bara. Negara diduga mengalami kerugian triliunan rupiah dari praktek pertambangan yang diketahui oleh pemerintah daerah.
Editor: Nanda Hidayat
KPK Desak Revisi Otonomi Daerah !
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 29 Agus 2013 21:34 WIB


otonomi daerah, revisi, kpk, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai