KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkategorikan koruptor sebagai penjahat HAM. Anggota Komnas HAM Imdadun Rachmat mengatakan jika koruptor dikategorikan penjahat HAM maka pemberian hukuman di pengadilan akan lebih berat. karena bisa dikenakan pasal pelanggaran HAM. Namun, menurut dia jika nantinya disahkan Komnas HAM tidak akan ikut campur dalam kasus korupsi tersebut. (Baca : KPK: Koruptor Juga Penjahat HAM)
“Komnas HAM akan memberikan support moral untuk gerakan pemberantasan korupsi. Karena domain judicialnya ada di polisi dan KPK. Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk ikut penyelidikan projusticial. Paling jauh hanya memberikan penilaian itu melanggar HAM,” ujar Imdadun saat dihubungi KBR68H.
Anggota Komnas HAM Imdadun Rachmat juga menilai korupsi merupakan pelanggaran HAM karena merupakan salah satu faktor masyarakat tak mendapatkan hak hidup sejahtera dan hak lainnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar koruptor dikategorikan sebagai penjahat Hak Asasi Manusia.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal ini lantaran perilaku korupsi dapat mengakibatkan kesengsaraan orang banyak. Kata dia wacana ini nantinya akan diusulkan ke DPR untuk digodok.
Editor: Nanda Hidayat
Komnas HAM Dukung Koruptor = Penjahat HAM
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 01 Agus 2013 22:46 WIB


koruptor, penjahat ham, kpk, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai