KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bakal mengkaji aturan Bupati Sitobondo, Jawa Timur yang mewajibkan PNS sholat berjamaah.
Juru bicara Kemen PAN dan RB, Imanuddin mengatakan, KemenPAN RB akan mempelajari latar belakang aturan tersebut. Kata dia, aturan itu tidak bermasalah jika dijadikan momentum bupati menyampaikan dorongan untuk PNS bekerja lebih giat.
"Ada latar belakang untuk membuat itu kan. Bupati itu kan pemimpin dari suatu daerah. Tentunya tidak ingin membangun sebuah sistem menjadi rusak. Tapi bagaimana membangun jiwa korsa dari birokrat itu jadi lebih bagus," Juru bicara Kemen PAN dan RB, Imanuddin.
Sebelumnya, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk sholat Dzuhur bersama.
Kalau tidak, PNS tersebut akan mendapat nilai buruk dan berdampak terhadap jenjang karirnya. Sementara ini, aturan bupati masih tahap percobaan, dan sanksinya mulai diberlakukan dua pekan lagi.
Editor: Anto Sidharta
Kewajiban PNS Sholat Berjamaah, Ini Jawaban Pemerintah Pusat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bakal mengkaji aturan Bupati Sitobondo, Jawa Timur yang mewajibkan PNS sholat berjamaah.

NASIONAL
Rabu, 28 Agus 2013 19:31 WIB


Kewajiban PNS Sholat Berjamaah, Situbondo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai