Bagikan:

Keppres Pengangkatan Patrialis Akbar Resmi Digugat

Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 soal pengangkatan jabatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

NASIONAL

Senin, 12 Agus 2013 19:08 WIB

Author

Ade Irmansyah

Keppres Pengangkatan Patrialis Akbar Resmi Digugat

patrialis akbar, MK

KBR68H, Jakarta - Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 soal pengangkatan jabatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . 


Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Bahrain mengatakan, ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Kata dia, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Padahal aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.


“Bakal banyak hak yang akan diragukan nanti dalam putusan-putusan MK. Kalau berbicara prinsip hukum ketika formalitasnya saja sudah tidak benar nah tak perlu kita kaji lagi materiilnya. Kalo udah gagal ya harus dibatalakan. Tapi kalau udah kekuatan politik bermain di dalam dan atau kepentingan lain, karena kita tahu Patrialis itu orang PAN. Kalau PAN itu berarti ketua umumnya Hatta Rajasa kan, artinya Hatta Rajasa itu siapa. Ini sudah entah bagi-bagi kekuasaan atau apa. Jadi pikiran kita jadi pikiran liar aja nih melihat kondisi sekarang ini”, ujarnya kepada KBR68H. 


Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Bahrain menambahkan, keppres itu melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2)  soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. 


Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, bekas  Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending