KBR68h, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengklaim terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan pantas mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman di penjara pada Lebaran tahun ini.
Juru bicara Kementerian Hukum Goncang Rahardjo mengatakan Gayus memenuhi persyaratan mendapatkan remisi. Ia bahkan akan mendapat pengurangan hukuman lagi pada 17 Agustus mendatang sebanyak 30 hari.
"Setelah 12 November 2012 itu tidak dapat, kecuali dia melakukan Justice Collabolator. Berdasarkan tanggal itu, berlaku surut kan itu. (remisinya berapa lama sih Pak seperti Gayus?) dapatnya ada yang 15 hari ada yang sebulan, paling banyak sebulan, " ujar Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Goncang Rahardjo.
Dalam kasus korupsi, Gayus divonis enam tahun penjara. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang gratifikasi sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Banyak pengamat dan masyarakat yang menilai Gayus tidak pantas mendapat remisi. Selain kerap menutup-nutupi kasus mafia pajak dan menyembunyikan fakta, perilaku Gayus juga buruk selama dipenjara. Gayus juga sering keluar masuk penjara secara ilegal pada malam hari.
Editor: Suryawijayanti
Kemenkumham: Gayus Tambunan Layak Dapat Remisi
KBR68h, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengklaim terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan pantas mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman di penjara pada Lebaran tahun ini.

NASIONAL
Jumat, 09 Agus 2013 12:18 WIB


Kemenkumham, Gayus Tambunan, Remisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai