KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono. Juru Bicara Ditjen Imigrasi Heryanto mengatakan, Waryono dicekal pada 29 Agustus dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Kata dia pencekalan ini atas permintaan KPK terkait kasus suap di SKK Migas.
"Konfirmasi terkait pencekalan sekjen kemen ESDM, apa benar sudah dicekal? iya sudah, mulai tanggal 29 agustus, atas permitaan KPK selama 6 bulan," kata Heryanto kepada KBR68H
Sebelumnya Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Simon Tanjaya. Dalam penyidikan kasus ini KPK telah menyita total uang sebanyak Rp 14,9 miliar dan 180 gram emas.
Dari kasus ini KPK meminta pencekalan perjalanan luar negeri terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat. Di antaranya mencekal lima orang, yakni Febri Setiadi dari pihak swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
Editor: Suryawijayanti
Kasus Suap SKK Migas, Sekjen Kemen ESDM Dicekal
KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono.

NASIONAL
Jumat, 30 Agus 2013 20:44 WIB


Suap, SKK Migas, Sekjen Kemen ESDM, Waryono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai