KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menjadikan kasus suap Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan kartel di sektor migas. Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menuturkan, meski harga-harga sektor migas memang ditentukan oleh pemerintah. Namun pihaknya perlu menyelidiki sekaligus untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan kartel di sektor migas.(Baca:Jubir KPK: Ada Penyuapan Lain Sebelum Penangkapan Rudi)
"Bagi KPPU sepanjang bukti-bukti itu memberikan nilai dalam proses pembuktian kartel sesuai dengan rumusan pasal 11 di Undang-undang, yaitu adanya fakta pengaturan suplai maka itu bisa terjadi. Atau yang kedua merupakan fakta adanya kartel dalam sisi persekongkolan tender," katanya saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi menambahkan, pihaknya bakal menunggu perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menetapkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya yaitu atasan Kernel Oil Simon Tanjaya dan seorang pelatih golf Ardi. Selain itu, KPK juga mengeledah tiga tempat diantaranya kantor SKK Migas. Kernel Oil merupakan perusahaan minyak asal Singapura yang terlibat bisnis penjualan minyak mentah di Indonesia. (Baca:Uang Sitaan Rudi Rubiandini Terbesar Dalam Operasi Tangkap Tangan)
Editor: Nanda Hidayat
Kasus Suap Rudi Rubiandini, KPPU Selidiki Kartel Migas
KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menjadikan kasus suap Rudi Rubiandini sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan kartel di sektor migas.

NASIONAL
Kamis, 15 Agus 2013 21:35 WIB


Suap skk migas, Rudi Rubiandini, KPPU, Kartel Migas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai