KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai syarat mutlak buruh migran bekerja di luar negeri.
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan, dokumen tersebut penting sebagai tanda pengenal buruh migran. Kata dia, jika ada petugasnya yang ketahuan memeras buruh migran dalam mengurus KTKLN, maka akan langsung dipecat.
"Kalau orang pergi ke kantor saya (BNP2TKI), kemudian dia mengurus sendiri, dan anda dimintai uang, maka saya enggak akan main-main akan saya pecat orang itu! Saya harapkan orang datang sendiri ke kantor BNP2TKI, kita punya kantor di seluruh Indonesia kok. Nah, kalau ada orang yang datang ke kantor saya terus dia bayar orang lain untuk bantuin, itu kan orang cari jasa, kemudian anda bayar dia. Maka jangan salahkan kita dong, kita enggak tahu! Tapi kalau anda langsung ke kantor BNP2TKI ketemu langsung petugasnya lalu dimintain uang, anda langsung catat namanya. Saya enggak main-main akan pecat dia!" kata Jumhur saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, enam TKI dicegah ke luar negeri. Mereka ditahan di Bandara Soekarno-Hatta lantaran belum mengurus KTLN. Menurut catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), buruh migran yang mengurus KTKLN bisa dikenakan tarif hingga Rp 3 juta atau di atas tarif umumnya.
Editor: Suryawijayanti
Jumhur Hidayat: KTKLN Syarat Mutlak TKI
KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai syarat mutlak buruh migran bekerja di luar negeri.

NASIONAL
Selasa, 13 Agus 2013 13:20 WIB


jumhur hidayat, BNP2TKI, TKI, pemerasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai