KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengklaim gencar mensosialisasikan larangan bagi TKI untuk pulang ke kampung halaman menggunakan kapal ilegal. Ini menyusul kecelakaan kapal di perairan Tanjung Siang, Malaysia yang membuat puluhan TKI hilang. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak mengatakan peristiwa ini kerap terjadi dari tahun ke tahun.
"Ini suatu fenomena, setiap menjelang lebaran selalu ada. Mungkin banyak kapal yang secara sembunyi-sembunyi. Empat yang selamat tidak memiliki izin kerja dalam arti tidak punya dokumen. Seringkali mereka pulang menggunakan kapal-kapal kecil yang melebihi kapasitas. Dari tahun ke tahun ini selalu saja ada, kita sudah melakukan kampanye ke publik untuk tidak melakukan tindakan berbahaya tersebut. Tapi, ini masih sering terjadi," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak menambahkan, empat korban selamat dari kapal maut di Tanjung Siang, berasal dari Batam, Jawa Timur, Flores dan Lombok Timur. Hingga kini, Tim SAR Malaysia masih terus mencari korban hilang. Dari 36 orang yang hilang, di antaranya delapan perempuan dan tiga masih berusia balita. Sebelumnya sebuah kapal yang diyakini mengangkut 44 TKI dari Malaysia tenggelam di perairan Tanjung Siang, Malaysia karena dihempas ombak besar. Puluhan TKI tersebut hendak menuju Batam.
Editor: Fuad Bakhtiar