Bagikan:

Ini Sikap Granat soal Terpidana Mati Narkotika

Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat mendesak pemerintah segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.

NASIONAL

Rabu, 07 Agus 2013 20:00 WIB

Ini Sikap Granat soal Terpidana Mati Narkotika

Granat, Terpidana Mati, Narkotika

KBR68H, Jakarta - Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat mendesak pemerintah segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.

Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat mengatakan, tujuannya memberi efek jera kepada terpidana lain. Selain itu, langkah ini untuk mengantisipasi permainan uang antara  terpidana narkotikan, petugas lapas, dan  penegak hukum lainnya.

Granat juga mengusulkan sistem pemeriksaan di setiap pintu-pintu lapas menggunakan alat sinar X, agar tidak ada lagi alasan petugas lapas meloloskan barang-barang yang dilarang untuk masuk ke dalam lapas.

"Ya justru itu sangat penting. Saya mendesak supaya mereka dieksekusi bagi mereka yang sudah divonis mati dan sudah inkrah tapi sudah putusan Mahkamah Agung. Bahwa mereka sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali, red.) seharusnya Mahkamah Agung menaruh perhatian khusus ya terhadap nama-nama itu agar digugurkan PK atau segera keluarkan putusan untuk menolak," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.

Lantas, bagaimana dengan narapidana yang sedang mengajukan grasi?

“Ya kalau mereka sedang mengajukan grasi ya presiden jangan kegenitan lagi untuk memberikan Grasi terhadap orang-orang seperti itu,” tegas Henry.

Sementara, terkait soal temuan di Cipinang, Komisi Hukum DPR bakal memanggil Menteri Hukum dan HAM.

Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat menyatakan, bakal mengajukan pemanggilan itu dalam rapat kerja bersama komisi nantinya. Martin menyatakan, agenda utama pemanggilan itu antara lain menyoroti lemahnya sistem pengamanan internal Kemenkumham di dalam penjara.

"Mengagetkan itu. Menampar wajah penegakan hukum kita. Masak ada pabrik ekstasi dan sabu di dalam penjara? Iya saya kira kita harus soroti pengawasan internal. Kalau ada petugas yang terlibat, ya langsung pecat dan serahkan ke polisi. Jangan cuma sanksi administrasi, disipliner. Ini yang merusak," ujarnya kepada KBR68H.

Dalam inspeksi mendadak atau sidak tadi malam, kepolisian bersama Kementerian Hukum dan HAM berhasil menyita mesin pencetak narkoba dan bahan bakunya. Kepolisian telah memeriksa 9 petugas terkait hal itu. Seorang petugas bernisial G juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Indonesia juga menangkap tiga narapidana Lapas Cipinang Jakarta Timur, terkait penemuan alat produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Lapas tersebut. Tiga narapidana yang ditahan bernisial AS, HS, dan V. Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dipindahkan ke tahanan Direktorat 4 Narkoba Mabes Polri.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending