KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung dampak kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kehutanan, pendidikan dan kesehatan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penghitungan dampak kerugian negara ini untuk memberi efek jera kepada koruptor. Nantinya, KPK akan merinci dampak dari jumlah uang yang dikorupsi dari setiap koruptor.
“Selama ini, kalau bicara mengenai sanksi dalam tindak pidana korupsi, itu kita selalu hanya berpijak pada kerugian negara, misalnya, kan. Tapi, dampak kerugian akibat koruptor itu tidak pernah dihitung. Itu yang dipersoalkan hanya suapnya itu, yang menyebabkan dia memperoleh hak penguasaan hutan,“ tegas Bambang Widjojanto dalam program Reformasi Hukum dan HAM, KBR68H, Senin (26/8).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, selama ini kerugian negara akibat tindak pidana korupsi hanya dihitung berdasarkan nilai suap. Sementara dampak kerugian akibat korupsi tersebut tidak pernah terhitung. Ia mencontohkan dampak penebangan pohon. Rehabilitasi lahan yang rusak akibat korupsi itu tidak pernah dihitung.
Editor: Antonius Eko