KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mudah memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua MK Akil Mochtar menilai, pemecatan itu akan mengganggu proses pemilu 2014 mendatang. Sebab, pemilihan dan penyesuaian anggota baru bakal memakan waktu dan biaya.
"DKPP dalam pandangan saya, saya tidak mengatakan objektif atau tidak, ada hal yang agak berlebihan dari proses yang terjadi itu. Buat dia tidak masalah dipecat. Saya diberhentikan hari ini ya sudah. Tapi yang jadi masalah, siapa yang menangani tahapan pemilu? Yang di atasnya? Nanti beban bertumpuk-tumpuk. Nanti proses lagi, tahapan molor dan kualitas pemilu mundur," ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengkhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam proses pemilu, jika pemecatan anggota KPU kerap terjadi.
Hingga awal Agustus ini, DKPP telah menyidangkan lebih dari 110 perkara pemilukada. Perkara itu berbuntut pada pemecatan 90-an anggota Komisi Pemilihan Umum tingkat daerah.
Editor: Anto Sidharta
Ini Imbas Pemecatan KPU Daerah Versi Ketua MK
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mudah memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

NASIONAL
Kamis, 08 Agus 2013 18:25 WIB


Pemecatan KPU Daerah, Ketua MK Akil Mohtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai