KBR68H, Jakarta - Pemerintah menghapus pajak peralatan rumah tangga, yang berharga hingga 10 juta rupiah. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pembebasan pajak itu merupakan salah satu kebijakan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi ditengah melemahnya nilai tukar rupiah.
Kebijakan lain adalah memperbolehkan industri di kawasan berikat untuk menjual setengah dari hasil produksi mereka ke pasar dalam negeri.
“Pemerintah perlu datang dengan kebijakan-kebijakan, terutama dalam jangka pendek adalah yang berkaitan dengan isu defisit transaksi berjalan. Kita juga melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2013 itu harus bisa kita terima dalam level yang realistis, “ ujar Chatib Basri
Chatib Basri menambahkan dua paket kebijakan lainnya adalah penghapusan pajak bagi buku non fiksi impor. Selain itu, ada berbagai insentif bagi industri mineral yang padat karya agar tetap bertahan. Industri yang sudah membangun smelter tetap diperbolehkan ekspor dengan bea keluar progresif sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter.
Editor: Antonius Eko