KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengajukan nama untuk mendapatkan remisi Lebaran.
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, vonis para kandidat yang diusulkan belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, LPSK biasanya mengajukan remisi bagi narapidana yang bersedia mengungkap kasus.
"Untuk lebaran ini kita belum ada mengusulkan sepengetahuan saya dari bidang saya. Kosasih masih kasasi. Susno kita tetapkan sebagai peniup peluit tapi sedang Peninjauan Kembali. Jadi semuanya masih belum berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada upaya hukum lain," ungkap Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar ketika dihubungi KBR68H.
Sementara, kata Lili, hal serupa juga masih terjadi pada kasus-kasus yang sudah lama masuk ke pengadilan.
“Jadi, masih yang lama-lama juga, seperti di Manado yang kasus korupsi juga sama, masih proses hukum di Mahkamah Agung," tambah Lili Pintauli Siregar.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi pada 54 ribu narapidana pada Lebaran ini. Sebelumnya, kementerian itu menandatangani nota kesepahaman dengan LPSK. Kesepakatan itu berisi di antaranya keringanan hukuman bagi terpidana yang bersedia mengungkap sebuah kejahatan.
Editor: Anto Sidharta
Ini Alasan LPSK Tak Ajukan Remisi Lebaran untuk Napi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengajukan nama untuk mendapatkan remisi Lebaran. Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, vonis para kandidat yang diusulkan belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, LPSK biasanya mengajukan rem

NASIONAL
Selasa, 06 Agus 2013 18:58 WIB


LPSK, Remisi Lebaran, Napi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai