KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia siap membawa perusahaan Jepang Nippon Asahan Aluminium (NAA) ke pengadilan arbitrase internasional jika belum juga menyepakati harga pengambilalihan perusahaan pada Oktober nanti.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan, namun sampai saat ini belum mencapai titik temu. MS Hidayat enggan menyebutkan berapa harga yang ditawarkan pemerintah dan yang diminta pihak Jepang.
"Tanggal satu November dia harus sudah transfer. (Berapa jadinya?). Nantilah, nggak enak, perusahaannya ada di sini. Kamu doain saya saja supaya aset kita nambah. (Kalau tidak ada titik temu?) Ya ke arbitrase, pengadilan internasional, semacam wasit. Jadi dia nanti yang putuskan, fair kan," kata MS Hidayat.
Pemerintah Indonesia memiliki saham lebih dari 40 persen dan sisanya dimiliki pihak Jepang. Berdasarkan perjanjian antara kedua pihak pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelola Inalum berakhir pada 31 Oktober 2013. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 7 triliun untuk membeli 60% saham tersebut.
Editor: Antonius Eko