KBR68H, Jakarta - LSM anti-korupsi ICW mencatat dalam tiga tahun terakhir terdapat 756 terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan atau dihukum 2 - 5 tahun penjara. Peneliti Divisi Hukum ICW, Tama Satya Langkun, menilai vonis ringan itu tak menimbulkan efek jera. Apalagi, kata dia, para terpidana kasus korupsi juga mudah mendapatkan remisi.
Dari 756 terpidana korupsi, menurut Tama, hanya lima orang yang divonis di atas lima tahun. Salah satunya adalah Zulkarnaen Djabar yang terbelit korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Djabar divonis 15 tahun penjara.
“Jadi harapan kita PP 99 tahun 2012 yang mengatur persyaratan remisi itu betul-betul dijalankan. Jadi ketat, tidak sembarangan orang bisa mendapatkan remisi. Pelaku korupsi tidak semudah itu mendapatkan remisi. Jadi kalau dia mau mendapat remisi dia harus mau mengembalikan kerugian negara, jika terjadi kerugian negara atau mau menjadi Justice Collaborator kalau memang ada pelaku lain yang belum terungkap dalam perkaranya. Nah ini yang menurut saya penting yang harus dijadikan catatan oleh Kemenkumham dalam menerbitkan remisi, tidak seperti sekarang yang masih agak longgar menurut kami”, ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menuntut terdakwa kasus korupsi dengan ancaman penjara rata-rata selama 10 tahun. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam sejumlah kasus KPK justru mengenakan pasal pencucian uang bagi terdakwa. Menurutnya, berat atau ringan hukuman tergantung penilaian hakim.
"Tuntutan kita rata-rata kan cukup tinggi, tetapi memang tergantung dari hakim, bagaimana menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Jaksa. (Artinya KPK sudah maksimal melakukan tuntutan?) Kami berusaha untuk semaksimal mungkin ya, sekarang tuntutannya di atas 10 tahun," kata Johan kepada KBR68H.
Peneliti Divisi Hukum ICW, Tama Satya Langkun, menambahkan, Terpidana korupsi yang divonis ringan di antaranya Angelina Sondakh. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kader Partai Demokrat, 4 tahun 6 bulan penjara dalam korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Olahraga.
Editor: Doddy Rosadi
ICW: 756 Koruptor Divonis 2-5 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - LSM anti-korupsi ICW mencatat dalam tiga tahun terakhir terdapat 756 terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan atau dihukum 2 - 5 tahun penjara.

NASIONAL
Minggu, 11 Agus 2013 19:30 WIB


koruptor, divonis ringan, ICW, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai