KBR68H,Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menanggapi positif usulan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang penambahan jenis hukuman bagi para pelaku pidana.
Jenis hukuman itu berupa hukuman sosial atau hukuman lain selain penjara. Juru bicara Kementerian Hukum Goncang Raharjo mengatakan hukuman sosial itu bisa mengurangi jumlah penghuni penjara di Indonesia. Hanya saja, Goncang mengatakan, Kementerian Hukum lebih memilih membuat undang-undang tentang variasi hukuman pidana.
"Ini kan sedang digodok, diharmonisasikan di kementerian. Nanti tinggal dikasih presiden untuk diserahkan ke DPR. Tapi persisnya saya tidak tahu kapan," kata Goncang Raharjo saat dihubungi KBR68H.
Usulan Perppu penambahan jenis-jenis hukuman tindak pidana itu dilontarkan pengamat dari Pusat Kajian Penjara Gatot Goei. Menurut Gatot, situasi saat ini sudah darurat sehingga pemerintah perlu mengeluarkan Perppu tentang penerapan hukuman selain kurungan penjara bagi pelaku pidana.
Saat ini daya tampung penjara di Indonesia sudah melebihi kapasitas sehingga rawan kerusuhan. Kerusuhan terakhir terjadi di Penjara Labuhan Ruku, Sumatera Utara. Kerusuhan menyebabkan hampir semua bangunan di Lapas itu rusak dan tidak layak huni.
Editor: Doddy Rosadi
Hukuman Sosial Bisa Kurangi Jumlah Penghuni Penjara
KBR68H,Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menanggapi positif usulan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang penambahan jenis hukuman bagi para pelaku pidana.

NASIONAL
Selasa, 20 Agus 2013 15:15 WIB


hukuman sosial, kurangi jumlah napi, kemenhukham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai