KBR68H, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan lima majelis Hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Sudjiono Timan.
Anggota koalisi yang juga Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kelima hakim itu diduga melanggar kode etik hakim dalam perkara tersebut.
Koalisi juga menyampaikan kepada perwakilan Komisi Yudisial tentang adanya dugaan suap terhadap status terpidana korupsi yang kini masih buron sejak 7 Desember 2004.
"Selain dalam laporan tertulis kita, kita juga secara lisan juga ngomongkan tadi kepada salah satu komisioner KY, pak Taufiqurrahman Syahuri bahwa kami juga menduga ada bau tidak enak dalam kasus ini, sebut saja suap misalnya. Meskipun informasi itu diverifikasi lebih dalam lagi," terang Erwin kepada KBR68H.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menambahkan, pihaknya masih menginventarisir data dugaan suap dari putusan hakim tersebut. Temuan ini nantinya bakal dilaporkan ke KPK.
Kelima hakim yang dilaporkan ke KY antara lain, Hakim PN Jakarta Selatan, Soehartono, Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Hakim Ad Hoc Tipikor Abdul Latief, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Sofyan Marthabaya.
Editor: Suryawijayanti
Hakim Kasus Sudjiono Timan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
KBR68H, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan lima majelis Hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Sudjiono Timan.

NASIONAL
Jumat, 30 Agus 2013 19:44 WIB


Sudjiono Timan, hakim MA, Komisi Yudisial, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai