Bagikan:

Golkar: Tarik Triliunan Rupiah Dana yang Disimpan di Luar Negeri

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar optimistis triliunan rupiah dana segar dalam jangka pendek dapat ditarik ke dalam negeri untuk memperkuat perekonomian nasional jika pemerintah menegaskan pelaksanaan aturan Devisa Hasil Ekspor.

NASIONAL

Jumat, 30 Agus 2013 12:02 WIB

Author

Doddy Rosadi

Golkar: Tarik Triliunan Rupiah Dana yang Disimpan di Luar Negeri

rupiah, disimpan di luar negeri, devisa hasil ekspor

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar optimistis triliunan rupiah dana segar dalam jangka pendek dapat ditarik ke dalam negeri untuk memperkuat perekonomian nasional jika pemerintah menegaskan pelaksanaan aturan Devisa Hasil Ekspor.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis, triliunan rupiah dana segar tersebut bisa segera memperkuat perekonomian nasional dengan mekanisme Devisa Hasil Ekspor yang sudah sepatutnya dilaksanakan pemerintah.

“Pemerintah tak perlu repot-repot karena sudah ada beleid Peraturan Bank Indonesia  No. 13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012. Keduanya sudah jelas membuat trilunan duit DHE yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri,” ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.

Peraturan Bank Indonesia  No. 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Sementara Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui Bank Devisa dalam negeri.

“Ketentuan soal DHE itu sudah harus berlaku sejak 2 Juli 2012, sementara soal minyak yang dijual ke luar negeri uangnya harus masuk dulu melalui Bank Devisa dalam neger berlaku sejak 30 Juni 2013,” tutur Harry.

Sanksi pelanggar DHE berupa sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Bila tidak membayar denda, maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Beliau juga menambahkan bahwa dalam ketentuan ini Pemerintah dan Bank Indonesia perlu memperkuat kordinasi dan juga membuat langkah yang lebih formal agar ketentuan ini dapat di laksanakan.

“Sementara untuk KKKS, harus tegas pemerintah. Klausul soal DHE harus masuk dalam kontrak. Kalau tidak berkomitmen dan tidak patuh seharusnya tak perlu diperpanjangan kontrak-kontrak tersebut,” ujarnya.

Harry mencatat wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontraknya antara lain blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada 2021.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending