KBR68H, Jakarta - LSM anti korupsi ICW mencatat kerugian negara selama 10 tahun terakhir akibat korupsi di dunia pendidikan sebesar Rp 600 miliar lebih. Aktivis ICW Siti Juliantari mengatakan, dari sepuluh tahun itu telah terjadi 300an kasus korupsi. Kata dia, modus aksi korupsi dana pendidikan itu melalui penggelapan dan penggelembungan anggaran. (Baca: Irjen Kemendikbud: Kegiatan ke Luar Negeri Diduga Sarat Korupsi)
"Sebenarnya pola korupsi dan objek korupsi sam ya, modus-modus yang dilakukan dengan penggelapan dan mark up. Kalau objek-objeknya juga sama yang sering dikorupsi adalah dana alokasi khusus, kemudian ada BOS, ada dana beasiwa, dana pengadaan buku bahkan gaji guru dikorupsi," kata Siti kepada KBR68H
Aktivis ICW Siti Juliantari menambahkan, penggelapan terjadi 106 kasus dengan kerugian negara Rp248,5 miliar. Sementara itu, penggelembungan terjadi 59 kasus dengan kerugian negara Rp195,8 miliar. Dia menyimpulkan bahwa korupsi sektor pendidikan sangat memprihatinkan, padahal tujuan pendidikan adalah untuk mendidik orang-orang agar jadi lebih cerdas dan berkepribadian baik. (Baca:Mendikbud Dorong KPK Usut Kasus Korupsi Di Lembaganya)
Editor: Nanda Hidayat