KBR68H, Jakarta - Pengedar dan bandar narkotika bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan asal menjadi pelaku pelapor (justice collabolator). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan langkah ini bisa menekan jumlah peredaran narkotika sekaligus mengurangi jumlah narapidana di penjara.
"Pertimbanganya tadi, kalau bisa menjadi justice collabolator, itu tentunya harus ada komunikasi dulu, tetapi kita pilah-pilah dulu, mana pengguna, mana pengguna merangkap pengedar. Mana pengedar, itu kalau bisa dari awal, dari penyidikan, penuntutan, sampai putusan hakim, putusan hakim bisa rehabilitasi. Kalau sudah terjadi itu tidak banyak orang yang di lapas,” kata Anang di Kemenkumham.
Kepala BNN Anang Iskandar menambahkan, proses rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu bisa menurunkan jumlah pengguna narkotika. Menurutnya, penahanan tak bisa menyelesaikan masalah ketergantungan narkotika. Selain itu BNN juga akan menggunakan asrama polisi dan tentara kalau tempat rehabilitasi tak cukup.
Editor: Suryawijayanti
Gembong Narkoba Bisa Dapat Remisi Asal Jadi Justice Collabolator
KBR68H, Jakarta - Pengedar dan bandar narkotika bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan asal menjadi pelaku pelapor (justice collabolator). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan langkah ini bisa menekan jumlah pereda

NASIONAL
Kamis, 01 Agus 2013 20:07 WIB


BNN, narkoba, remisi, justice collaborator
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai