KBR68H, Jakarta– Hakim Agung Gayus Lumbun mengaku telah meminta Ketua Muda Bidang Pengawasan dan Ketua Muda Bidang Pidana MA untuk membentuk tim eksaminasi. Tim ini guna menelusuri adanya dugaan pelanggaran dalam Peninjauan Kembali (PK) buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Dia mengatakan bakal menyampaikan usulnya ke Ketua Mahkamah Agung.
“Saya sudah koordinasi kemarin, mudah-mudahan apa yang saya usulkan untuk bentuk tim itu bisa dilakukan. Yah banyak pelanggaran, tidak hanya pendapat dari saya tapi dari mantan Ketua MA juga ada. Mudah-mudahan itu bisa ditemukan oleh tim eksaminasi dari Hukum Acara yang diterapkan dalam putusan ini,” ujar Gayus saat dihubungi KBR68H.
Hakim Agung Gayus Lumbun. Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbun menilai putusan bebas atas bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan batal demi hukum. Menurut dia, dalam persidangan permohon PK, melanggar penerapan hukum acara.
Sudjiono Timan sebelumnya telah divonis 15 tahun, denda Rp 50 juta, dan ganti rugi kepada negara Rp 396 miliar dalam kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Putusan tersebut tak bisa dilaksanakan karena Sudjiono berstatus buron. Di dalam persembunyian itu, bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia mengajukan PK yang akhirnya dikabulkan MA.
Editor : Rony Rahmatha
Gayus Lumbun: PK Buronan Korupsi Sudjiono Timan Harus Diusut
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 27 Agus 2013 22:27 WIB


korupsi sudjiono timan, pk timan, putusan korupsi, ma, sudjiono buron
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai