KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Agung Novian Arda saksi kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi pada pembangunan perpustakaan Universitas Indonesia.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan upaya itu dilakukan karena Agung sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 15:30 sore tadi.
"Agung Novian Arda ini sudah dua kali dipanggil sebagai saksi ia tidak hadir. Setelah kita telusuri ternyata dia sudah tidak lagi tinggal di Jakarta tapi di Pekanbaru. Karena itu tim, melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus instalasi pembangunan perpustakaan IT di Universitas Indonesia," jelas Johan Budi.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, Agung merupakan bendahara di sebuah perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. KPK menduga ia terlibat dalam pengelembungan anggaran proyek tersebut sebesar 21 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, PT. Makara Mas disebut-sebut terlibat. Ini dibuktikan dalam situs resmi perusahaan ini yang masih masuk bagian dari manajemen Universitas Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Agung Novian Arda saksi kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi pada pembangunan perpustakaan Universitas Indonesia.

NASIONAL
Kamis, 22 Agus 2013 20:02 WIB


Mangkir, KPK, Agung Novian Arda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai