KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo mengaku menerima insentif dari Jasa Raharja sebesar Rp 60 juta per bulan sejak tahun 2009 hingga 2012.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan sebagai insentif kerjasama surat tanda nomor kendaraan dan uang santunan kecelakaan. Kata dia, insentif tersebut bisa digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional Korps Lalu Lintas Polri. Djoko membeberkan hal ini saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Tahun 2009, kami mulai Direktur Lalu Lintas, jadi tahun 2009, 2010 sampai 2012 bulan Maret kami mendapatkan setiap bulannya Rp 50 juta dan ada juga 10 juta. Jadi sebenarnya ada 60 juta,” ujar Djoko saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Djoko menambahkan uang insentif tersebut juga diberikan kepada pejabat Kasatlantas di tingkatan Polres. Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara Majelis Hakim dengan Djoko Susilo.
Menurut Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, berdasarkan surat perjanjian Dirlantas dengan Jasa Raharja, uang insentif tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan instansi Polri. Namun menurut Djoko, uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan pribadi.
Editor: Suryawijayanti
Djoko Susilo Terima Insentif Rp 60 Juta/Bulan dari Jasa Raharja
KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo mengaku menerima insentif dari Jasa Raharja sebesar Rp 60 juta per bulan sejak tahun 2009 hingga 2012.

NASIONAL
Rabu, 14 Agus 2013 08:20 WIB


Djoko Susilo, Insentif, Jasa Raharja
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai