KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus suap Rudi Rubiandini yang saat ini ditahan di Rutan KPK, diberikan sanksi tidak diperbolehkan untuk dijenguk hingga waktu yang belum ditentukan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sanksi ini diberikan setelah Rudi Rubiandini dijenguk oleh 12 orang wartawan Kementerian ESDM.
Pada Senin lalu, 12 orang wartawan ESDM yang mengaku keluarga menjenguk Rudi Rubiandini di Rutan KPK. Wartawan tersebut sempat mewawancarai Rudi terkait kasus yang melibatkannya. Sebelumnya, Rudi Rubiandini dicokok KPK pada awal Agustus lalu. Rudi diduga menerima suap 700 ribu dollar, dari PT Kernel Oil.
KPK menyita uang hampir 700 ribu dolar atau sekitar Rp 7 Miliar dalam operasi tangkap tangan di rumah Rudi. Uang hasil sitaan itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa tas berwarna hitam, motor gede BMW dan beberapa kardus.
Editor: Doddy Rosadi
Diwawancara 12 Wartawan, KPK Beri Sanksi kepada Rudi Rubiandini
KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus suap Rudi Rubiandini yang saat ini ditahan di Rutan KPK, diberikan sanksi tidak diperbolehkan untuk dijenguk hingga waktu yang belum ditentukan.

NASIONAL
Rabu, 28 Agus 2013 16:22 WIB


rudi rubiandini, tidak boleh dijenguk, KPK, sanksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai