KBR68h, Jakarta- Pemberian diskon pajak penghasilan bagi industri padat karya tak akan dihitung sebagai tax loss atau rugi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pengurangan dari cicilan atau angsuran sudah ada dalam aturan perpajakan.
“Sebenarnya keadaan perusahaan kalau memang dia sudah sangat prognosanya atau laba usahanya akan turun ya dengan sendirinya cicilan harus turun juga. Jadi jangan dilihat ini sebagai tax loss karena tidak ada. Ini pada dasarnya lebih pada pergeseran dari pasal 25 atau pasal 29 artinya dari cicilan atau dari angsuran ke pembayaran nanti untuk tahunan di bulan April” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany.
Pemerintah sebelumnya secara resmi memberi diskon pajak penghasilan bagi lima industri padat karya, yakni tekstil, garmen, alas kaki, furniture, dan mainan anak-anak.
Cicilan pajak penghasilan yang dilakukan setiap bulan didiskon sebesar 25 persen mulai September hingga Desember 2013. Selain itu pelunasan pembayaran pajak penghasilan yang tiap tahun diberi batas sampai bulan April, diperpanjang hingga bulan Juli.
Editor: Anto Sidharta
Dirjen Pajak: Diskon Pajak Bukan Rugi Pajak
Pemberian diskon pajak penghasilan bagi industri padat karya tak akan dihitung sebagai tax loss atau rugi pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pengurangan dari cicilan atau angsuran sudah ada dalam aturan perpajaka

NASIONAL
Rabu, 28 Agus 2013 19:12 WIB


Dirjen Pajak, Diskon Pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai