KBR68H, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan buruh migran tak perlu mengantongi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk bekerja di luar negeri. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heryanto, mengatakan KTKLN bukan termasuk dokumen keimigrasian.
Kata dia, petugas imigrasi terpaksa memeriksa KTKLN buruh migran lantaran ada permintaan dari Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI atau (BNP2TKI). Menurut BNP2TKI, dokumen tersebut syarat bagi buruh migran yang akan bekerja di luar negeri.
“Kan di setiap tempat pemeriksaan imigrasi, tentunya yang utama di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, itu ada petugas daripada BNP2TKI, baik itu di keberangkatan maupun di kedatangan. Kalau ada persetujuan itu kita berangkatkan. Kadang-kadang begini, kita memberangkatkan nanti petugas-petugas kita. Banyak kejadian, seperti petugas-petugas kita yang memberangkatkan dianggap sebagai (mendukung). Kalau ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, petugas kita yang diapakan,“ ujar Heryanto saat sarapan pagi bersama KBR68H.
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heryanto, mengklaim petugas imigrasi tak ada yang mencegah keberangkatan buruh migran bekerja di luar negeri. Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 60 kasus pencegahan buruh migran untuk kembali bekerja ke luar negeri. Mereka dicegah karena tak memiliki KTKLN. Padahal menurut SBMI, KTKLN tak diatur dalam Undang Undang Keimigrasian.
Editor: Suryawijayanti
Dirjen Imigrasi: TKI Tak Perlu Kantongi KTKLN
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 13 Agus 2013 13:24 WIB


Dirjen Imigrasi, TKI, KTKLN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai