KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberlakukan syarat pelaporan kekayaan bagi pegawainya yang akan memasuki promosi jabatan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disyaratkan untuk menjauhkan pejabat Bea Cukai dari praktik korupsi. Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, ada sekitar empat ribuan lebih pegawai yang wajib mengisi LHKPN, yakni pegawai eselon empat ke atas.
“Yang pertama dia dapat sanksi hukuman disiplin, yang kedua kalau nanti ada proses promosi misalnya maka dia harus minggir dulu karena salah satu syarat untuk bisa dipromosikan dia wajib menyerahkan tanda terima LHKPN, LP2P, NPWP, dia juga harus memenuhi standart job person match atau kompetensi, juga SPT. Sanksi sudah pernah diberlakukan belum pak? Kalau sanksi disiplin sudah pernah ada 5 orang pegawai tahun ini yang kita kenakan sanksi hanya karena terlambat mengisi”, ujarnya kepada wartawan.
Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono menambahkan, untuk mempermudah dan mempercepat proses pengisian LHKPN, pihaknya menggandeng pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya dukungan dari KPK dia berharap pelaporan harta kekayaan tersebut jauh lebih lancar dan lebih mudah mengisinya karena ada pendampingan. Kata dia, hingga saat ini sudah ada 98 persen di antara total 4 ribuan pejabat Bea Cukai telah mengisi LHKPN.
Editor: Nanda Hidayat
Dirjen Bea Cukai Jadikan LHKPN Syarat Pokok Naik Jabatan
KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberlakukan syarat pelaporan kekayaan bagi pegawainya yang akan memasuki promosi jabatan.

NASIONAL
Senin, 19 Agus 2013 22:27 WIB


Dirjen Bea Cukai, LHKPN, Naik Jabatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai