KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta pihak imigrasi agar tak mencegah TKI yang ingin kembali ke luar negeri. Hal ini menyusul catatan Serikat Buruh Migran Indonesia yang menyebutkan ada 60 kasus pencegahan yang dilakukan Imigrasi. Juru Bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, TKI yang pulang cuti tak perlu lagi mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), karena sudah terdaftar. (Baca: SBMI Temukan 60 Kasus TKI Dicekal)
"kasus-kasus yang disebutkan teman-teman SBMI itu, kelihatan adalah kasus yang menimpah TKI yang pulang cuti, atau pulang mudik lebaran, mereka tidak membutuhkan pembuatan KTKLN baru, karena masih tercover KTKLN sebelumnya, artinya mereka sudah teregristrasi," kata Dita kepada KBR68H
Serikat Buruh Migran Indonesia sebelumnya mencatat jumlah tenaga kerja yang dicegah ke luar negeri mencapai 60 kasus semenjak awal bulan lalu. Mereka yang dicegah bekerja kembali ke luar negeri tersebar di bandara Jakarta, Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah. Mereka dilarang bekerja ke luar negeri oleh imigrasi lantaran belum mengurus KTKLN. Padahal, kartu identitas tersebut tak diwajibkan menurut Undang Undang Keimigrasian.
Editor: Nanda Hidayat
Cuti Lebaran, TKI Tidak Perlu KTKLN !
KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta pihak imigrasi agar tak mencegah TKI yang ingin kembali ke luar negeri

NASIONAL
Senin, 12 Agus 2013 22:08 WIB


Cuti Lebaran, TKI, imigrasi Tidak Perlu KTKLN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai