KBR68H, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengajukan gugatan pidana kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, gugatan itu akan segera diajukan usai Lebaran nanti ke Pengadilan Jakarta. Kata dia, upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap perusahaan yang enggan memberikan hak kepada buruhnya.
"Gugatannya adalah perusahaan mengambil hak buruh, sama seperti pengusaha yang tidak bayar upah minimum itu kan hukuman penjaranya kan satu tahun penjara, ya. Oleh karena itu kita juga memakai dasar itu. Gugatan pidananya sudah kita siapkan. Cuma, untuk saat ini masih tidak ada waktu untuk masukkin, tapi pas begitu buka pengadilan negeri di awal usai libur Lebaran, kita akan masukkan gugatan itu, " terang Iqbal kepada KBR68H, Minggu (04/8).
Sebelumnya, sebanyak lima perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, tidak memberikanTHR kepada ribuan karyawannya. Perusahaan yang enggan membayar THR itu rata-rata bergerak di bidang industri tekstil.
Padahal, kewajiban perusahaan untuk membayar THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4/1994. Dalam aturan itu disebutkan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada Karyawannya, baik yang sudah berstatus tetap atau kontrak dengan jumlah tertentu.
Editor: Pebriansyah Ariefana