KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di daerah.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparingga mengatakan dengan SKB tersebut, pemerintah daerah memiliki aturan yang jelas dalam mengawasi peredaran obat dan makanan. Roy mengatakan selama ini pemerintah daerah kesulitan mengawasi dan menindak pelaku karena tidak ada aturan yang jelas.
"Meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, pengawasan terpadu didaerah masing-masing, dalam hal ini nanti BPOM akan membantu bersama-sama dengan pemerintah. Jadi dinas-dinas terkait perdagangan, DIperindag kalau didaerah, bersama-sama akan melakukan pengawasan," kata Roy dalam Program Sarapan Pagi
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparingga menambahkan SKB nanti juga memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk membina para produsen agar menghindari penggunaan bahan berbahaya dalam produk yang dijual ke pasaran.
Dalam pemantauan selama bulan puasa dan menjelang Lebaran, BPOM menemukan masih banyak produk makanan minuman dan obat-obatan yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya. Peredaran produk tanpa izin meningkat dari tahun lalu, sedangkan makanan minuman mengandung bahan berbahaya seperti formalin mengalami penurunan.
Editor: Doddy Rosadi
BPOM dan Kemdagri Awasi Peredaran Obat dan Makanan di Daerah
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di daerah.

NASIONAL
Jumat, 02 Agus 2013 10:15 WIB


BPOM, makanan, kemendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai