KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak akan mempublikasikan materi maupun nama 30 anggota DPR yang telah diperiksa terkait audit investigasi kasus Hambalang.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, materi dan nama itu baru bisa dipulikasikan jika ada permintaan dan mendapat izin pengadilan. Kata dia, sejauh ini belum ada permintaan dari DPR maupun KPK terkait Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) ini. BPK menampik pemberitaan yang menyebutkan dokumen tersebut sudah bocor.
"BPK telah meminta keterangan kepada 30 anggota DPR dimana masing-masing anggota DPR setelah ditanyakan telah dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) untuk mengetahui siapa melakukan apa. Ini lengkap semua 30 anggota DPR. 30 BAPK ini bukan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tapi di pendukungnya yaitu Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)," ujar Hadi Purnomo.
Ketua BPK Hadi Purnomo menambahkan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang II yang asli berasal dari BPK memiliki ciri-ciri yaitu berjumlah total 108 lembar. Pada setiap lembarnya ada tiga paraf penanggung jawab pemeriksaan dan tertanggal 23 Agustus 2013.
Kata dia, dokumen juga hanya diserahkan pada DPR dan KPK. Sebelumnya beredar dua versi audit investigasi tahap II Kasus Hambalang. Pada salah satu versi disebutkan ada 15 anggota DPR yang disebut terlibat kasus Hambalang
Editor: Suryawijayanti
BPK Rahasiakan 30 Nama Anggota DPR Terkait Kasus Hambalang
KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak akan mempublikasikan materi maupun nama 30 anggota DPR yang telah diperiksa terkait audit investigasi kasus Hambalang.

NASIONAL
Jumat, 30 Agus 2013 19:38 WIB


BPK, audit hambalang, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai