KBR68H, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyatakan penyidik perlu memisahkan penanganan seseorang yang ditangkap terkait dengan narkoba. Pemisahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakataan.
Menurut dia, penanganan seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba seharusnya dibedakan sesuai aturan dalam UU Narkotika. Misalnya jalur rehabilitasi untuk pengguna narkoba yang ditangkap polisi.
"Ketika penyidik menangkap, itu seharusnya diambil langkah-langkah assesment untuk menentukan apakah dia pengguna, pengguna merangkap pengedar, atau murni pengedar. Nah ketiganya memiliki terapi yang berbeda-beda. Kalau pengedar saja dihukum pidana. Kalau pengedar merangkap pemakai, ya dihukum pidana, ya dihukum rehabilitasi. Kemudian, kalau pemakai saja, hukumannya cukup rehabilitasi," katanya usai menghadiri serah terima jabatan di Mabes Polri.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menambahkan, penanganan terpisah terhadap seseorang yang terlibat dengan narkoba hingga kini belum dilaksanakan para penyidik.
Padahal, itu merupakan standar operasi yang juga terdapat di Undang-undang narkotika. Terkait peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, sebelumnya Wakil Kepala Kepolisian Oegroseno juga sudah mengakui buruknya koordinasi Kepolisian Indonesia dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Suryawijayanti
BNN: Penanganan Kasus Narkoba Belum Efektif
KBR68H, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyatakan penyidik perlu memisahkan penanganan seseorang yang ditangkap terkait dengan narkoba. Pemisahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyaraka

NASIONAL
Rabu, 14 Agus 2013 08:51 WIB


BNN, narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai