KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR menyerahkan 15 nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini dilakukan BK DPR setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyerahan hasil laporan audit investigasi tahap kedua Jumat lalu. Anggota BK DPR, Ali Machsan Moesa mengatakan, belasan anggota dewan itu terindikasi melanggar kode etik DPR.
"Gini, kalau sudah menyangkut pidana, Badan Kehormatan itu menyerahkan kepada KPK untuk bergerak lebih cepat. Karena itu pelanggaran pidananya lebih kental, sehingga kita tinggal menunggu saja. Sebab kalau anggota DPR melanggar pidana, kena kasus pidana otomatis melanggar kode etik. Nanti kalau misalnya KPK sudah menentukan dia sebagai terdakwa, sudah duduk di depan hakim, menurut Undang Undang Badan Kehormatan harus memutuskan dia berhenti sementara," terang Ali Machsan Moesa kepada KBR68H, Minggu (25/8).
Sebelumnya, BPK menemukan keterlibatan 15 anggota Komisi Olahraga DPR dalam pembahasan anggaran proyek Hambalang. Dalam laporannya, BPK menilai belasan anggota dewan itu melanggar mekanisme pembahasan anggaran yang mengakibat negara rugi hingga Rp 463 miliar lebih.
Meski belum dibahas dengan Kementerian Olahraga, menurut BPK, sembilan anggota komisi itu telah meneken persetujuan alokasi anggaran perubahan 2010 sebesar Rp 600 miliar. Mereka di antaranya Mahyuddin N.S, Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.
Editor: Pebriansyah Ariefana