KBR68H, Jakarta- LSM anti korupsi Masyarakat Transparansi Internasional meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menuntaskan dugaan pelanggaran etika terhadap Priyo Budi Santoso. Pegiat MTI Jamil Mubarok mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR itu sudah diserahkan lebih dua bulan lalu pada Badan Kehormatan DPR. Namun, hingga kini baik pengadu maupun teradu tak kunjung menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Sudah hampir mau dua bulan lebih laporan kami pada BK belum ada respon apapun maupun tanggapan, hanya saja waktu itu kami sudah dijanjikan akan ada pemanggilan atau tindak lanjut terhadap Priyo Budi, terhadap laporan kami itu pasca lebaran. Tapi pasca lebarannya kapan?" ungkap Jamil Mubarok ketika dihubungi KBR68H.
Dia menambahkan, Priyo diduga melanggar kode etik ketika masuk tanpa melalui prosedur ke penjara Sukamiskin, Bandung. Selain itu, Priyo menjembatani surat sejumlah terpidana koruptor untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat itu menyuarakan protes terhadap pengetatan remisi bagi terpidana korupsi.
Editor: Taufik Wijaya