KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR berencana memanggil LSM Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan tujuh lembaga lain yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat berkunjung ke LP Sukamiskin Juni lalu.
Anggota BK DPR. Ali Machsan Moesa mengatakan, saat ini pihaknya tengah memverifikasi dan akan mempelajari laporan tersebut. Menurut Ali, laporan tersebut mempermudah BK DPR untuk menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan politisi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso.
"Kalau ada dilaporkan saya kira mungkin sedang diverifikasi. Nanti dipanggil, yang melaporkan dulu, yang mengadukan dulu yang dipanggil, setelah itu baru pak Priyonya dipanggil. Nda lama, lebih cepat, lebih baik. Biasanya memang kalau pengaduan itu sudah jelas, data awalnya ada. Kemudian pengadu, kan, harus dipanggil dulu, menjelaskan lebih rinci lebih detail. Kemudian baru yang diadukan, pak Priyonya kita panggil. Prosedurnya begitu," kata Ali kepada KBR68H.
Pertengahan Juli lalu, LSM Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan tujuh LSM lain melaporkan Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan DPR. Mereka menyatakan, kedatangan Priyo ke Lapas Sukamiskin guna membantu sembilan koruptor untuk mengirim surat pembatasan remisi kepada Presiden Yudhoyono.
MTI menilai sikap Priyo bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Sembilan narapidana korupsi yang dibantu Priyo itu, di antaranya Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagulung dan Abdul Hamid.
Editor: Pebriansyah Ariefana