KBR68H, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas,Muhammad Syarifuddin alias Udin 17 tahun silam. Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, fakta baru ini didapat dari putusan pengadilan militer tinggi terkait kesaksian di persidang bekas Bupati Bantul. Dia berharap fakta ini bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Fakta baru itu akan disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Yogyakarta besok. (Baca: AJI Desak Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Diungkap Kembali)
"Jadi atas laporan PWI Yogya, kan kami waktu itu sudah ketemu dengan polda DIY, waktu itu mereka ada kesulitan untuk bisa mengakses putusan Mahkamah pengadilan milter di jarta terkait dengan persidangan bekas Bupati Bantul, karena menurut mereka dalam persidang itu ada kesaksian yang bisa menjadi pintu masuk," kata Budi kepada KBR68H
Pada 1996, wartawan Harian Bernas Muhammad Syarifuddin alias Udin dibunuh oleh sekelompok orang tak dikenal. Sebelum kejadian itu, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Tahun depan kasus Udin berstatus kadaluarsa karena sudah lebih dari 17 tahun. (Baca: AJI Jogya Ancam Bawa Kasus Udin Ke PBB)
Editor: Nanda Hidayat
Besok, ORI Umumkan Fakta Baru Pembunuhan Wartawan Udin
KBR68H, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan wartawan Bernas Udin 17 tahun silam.

NASIONAL
Senin, 12 Agus 2013 21:39 WIB


wartawan udin, harisn bernas, ombudsman, fakta baru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai