KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat batasan peredaran senapan api replika yang menggunakan gas atau airsoft gun.
Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengatakan, peredaran barang tersebut sudah mengkhawatirkan, seperti halnya peredaran barang-barang terlarang yang melanggar ketentuan hukum atau barang ilegal seperti narkoba.
Oleh karenanya, pihaknya menggencarkan kerja sama dengan Instansi lain seperti Badan Nakotika Nasional (BNN), TNI dan Polri.
“Makanya saya sampaikan tidak hanya senjata ilegal. Ada senjata ilegal, ada narkoba, ada barang-barang yang dilarang atau dibatasi, material pornografi. Pokoknya hal-hal yang sifatnya croos border, import atau eksport itu semua merupakan bagian tugas dari bea cukai. Jadi kita kerja sama dengan karantina. Jadi yang paling penting memang sinergi gitu yah. Jadi koordinasi kaya gini ini, nanti hasilnya akan lebih efektif dari pada kita bekerja sendiri-sendiri,” ujar Agung Kuswandono kepada wartawan.
Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menambahkan, pihaknya akan terus menjaga ketat tempat keluar masuk barang ekspor impor seperti bandara, pelabuhan dan wilayah perbatas. Pasalnya para pelaku penyelundupan senjata mempunyai sifat yang sama dengan narkoba, mereka akan terus berupaya mencari celah kelemahan petugas pengawas.
Editor: Anto Sidharta
Begini Kebijakan Bea Cukai soal Airsoft Gun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat batasan peredaran senapan api replika yang menggunakan gas atau airsoft gun.

NASIONAL
Senin, 19 Agus 2013 20:30 WIB

Bea Cukai, Airsoft Gun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai