KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bank bisa dipidanakan jika menolak penyandang disabilitas untuk membuka rekening.
Pengurus Harian YLKI, Sudharyatmo mengatakan, seharusnya bank bisa memberikan arahan kepada penyandang disabilitas untuk bisa memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, salah satunya harus ada pendamping sebagai penjamin disabilitas.
“Kalau masuk perlindungan UU Konsumen, masuk pelanggaran. Prosedurnya adalah disabilitas bisa menjadi nasabah bank, tetapi dia harus punya pendampingan, seperti soal tandatangan, identitas, foto sama, tetapi nasabah biasa tidak berfoto.” ujar Sudharyatmo kepada KBR68H. .
Bank Central Asia BCA cabang Blok A Jakarta Selatan menolak penyandang tuna netra untuk membuka rekening di bank tersebut.
Korban penolakan Trian Airlangga mengatakan, saat mengurus pembukaan rekening kehadirannya tidak disambut baik. Bahkan kata dia, Bank BCA tidak memperbolehkan dia membuka rekening karena dianggap tak bisa membaca persyaratan tertulis dari bank BCA. Apalagi salah satu poin persyaratan membuka rekening baru menyebutkan, nasabah bertanggungjawab atas seluruh dokumen yang ditandatangani.
Editor: Anto Sidharta
Begini Diskriminasi Bank pada Penyandang Disabilitas
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bank bisa dipidanakan jika menolak penyandang disabilitas untuk membuka rekening.

NASIONAL
Kamis, 22 Agus 2013 21:31 WIB


Diskriminasi Bank, Disabilitas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai