KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Kampanye dapat segera diterapkan. Dalam revisi tersebut dijelaskan secara rinci tentang jumlah dan ukuran alat peraga kampanye serta lokasi kampanye calon anggota legislatif. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, aturan ini akan mempermudah pengawasan kampanye calon anggota legislatif.
"Itu bagus kalau diberikan batasan terhadap jumlah masing-masing. Itu sistem pengaturan lebih mudah dan ketika ia didaftar bisa dihitung. Sangat bisa membantu kalau memang ada batasan-batasannya secara ketat," ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah ketika dihubungi KBR68H.
Nasrullah menambahkan, lembaganya akan menggunakan Peraturan lama KPU tentang Tata Cara Kampanye kalau revisi belum disahkan.
Editor: Taufik Wijaya