Bagikan:

Bawaslu Desak KPU Segera Terapkan Aturan Tatib Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Kampanye dapat segera diterapkan.

NASIONAL

Sabtu, 24 Agus 2013 23:21 WIB

Author

Guruh Riyanto

Bawaslu Desak KPU Segera Terapkan Aturan Tatib Kampanye

kpu, bawaslu, kampanye, pemilu, jakarta

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Kampanye dapat segera diterapkan. Dalam revisi tersebut dijelaskan secara rinci tentang jumlah dan ukuran alat peraga kampanye serta lokasi kampanye calon anggota legislatif. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, aturan ini akan mempermudah pengawasan kampanye calon anggota legislatif.

"Itu bagus kalau diberikan batasan terhadap jumlah masing-masing. Itu sistem pengaturan lebih mudah dan ketika ia didaftar bisa dihitung. Sangat bisa membantu kalau memang ada batasan-batasannya secara ketat," ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah ketika dihubungi KBR68H.

Nasrullah menambahkan, lembaganya akan menggunakan Peraturan lama KPU tentang Tata Cara Kampanye kalau revisi belum disahkan.


Editor: Taufik Wijaya

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending