KBR68H, Jakarta- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bakal mempermudah prosedur izin tinggal bagi diaspora Indonesia di luar negeri.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat hubungan dengan diaspora Indonesia di luar negeri. Selain masalah izin tinggal, terdapat 11 bidang kerjasama lainnya yang dibahas dalam kongres kedua diaspora hari ini. Salah satunya tentang potensi TKI di luar negeri.
"Tidak kurang dari 11 bidang kerjasama diaspora Indoensia bisa bermitra dengan para pemangku kepentingan di Indonesia, dari bidang pendidikan, hingga ketahanan energi, dari sektor kuliner hingga bisnis investasi, dan dari potensi TKI di luar negeri hingga pengetahuan, teknologi dan inovasi.Turut akan bahas pada kongres yang pertama yakni, kebijakan izin tinggal di tanah air bagi diaspora Indonesia. " ujar Marty.
Menlu Marty Natalegawa. Sebelumnya, kongres kedua diaspora hari ini dipadati oleh 6000an peserta yang datang dari 26 negara di dunia. Kongres Diaspora Indonesia akan berakhir Selasa esok. Diaspora adalah setiap WNI atau orang keturunan Indonesia di luar negeri, ataupun orang yang punya afiliasi dengan Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Asyik, Izin Tinggal Diaspora Indonesia Dipermudah
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bakal mempermudah prosedur izin tinggal bagi diaspora Indonesia di luar negeri.

NASIONAL
Senin, 19 Agus 2013 21:31 WIB


Diaspora Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai