KBR68H, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (Koalisi MK) melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Somasi itu terkait pengangkatan Patrialias Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Aktivis Koalisi MK dari ICW, Febridiansyah mengatakan, SBY dinilai telah melanggar UU 1945, dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terkait seleksi calon hakim konstitusi yang tidak transparan.
“Ada 24 somasi yang kita ajukan pada presiden. Presiden diduga melanggar konstitusi UU 1945, termasuk di dalamnya sumpah Presiden, kemudian Presiden juga melanggar UU MK terkait proses seleksi yang terbuka dan partisipatif.” ujar Febridiansyah.
Aktivis Koalisi MK dari ICW, Febridiasyah menambahkan, koalisi meminta SBY untuk membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Somasi dilayangkan hari ini ke kantor Presiden. Koalisi ini sendiri terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Indonesian Legal Roundtable, Pukat FH UGM, Elsam, LBH Padang dan Yayasan LBH Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden, yang menunjuk bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Keppresn pengangkatan Patrialis dikeluarkan Presiden pada 29 Juli lalu.
Editor: Anto Sidharta
Angkat Patrialis, SBY Diberondong Somasi
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (Koalisi MK) melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

NASIONAL
Selasa, 06 Agus 2013 18:47 WIB


Patrialis, SBY, Somasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai