KBR68H, Jakarta- Upaya Kepolisian yang menangkap dan menginterogasi pelaku pengibaran bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) Gilang Gustya Pratama dinilai sudah tepat.
Pengamat Hukum dari Universitas Kendari Margarito mengatakan, dalam KUHP sudah dijelaskan bahwa PKI adalah organisasi terlarang. Dengan begitu, pelaku pengibaran bendera tersebut bisa dipidanakan.
"Masalahnya adalah bahwa itu adalah tindakan, benderaka itu kan sudah dilarang. Soalnya adalah apakah tindakan itu sengaja, dikehendekai dan diniatkan atau dia sekedar bermain-main. Itu yang harus di cek. Tetapi kalau dia sudah 25 tahun, dia tidak bisa dikatakan bocah. Dia orang dewasa sudah mempunyai kemampuan bertanggung jawab secara hukum," ujar Margarito kepada KBR68H di Jakarta, Sabtu (17/8).
Gilang Gustya Pratama mengibarkan bendera PKI di apartemennya di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.
Pria berusia 25 tahun asal Kupang, NTT, ini mengibarkannya tepat satu jam sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin renungan Hari Kemerdekaan Indonesia di Taman Makam Pahlawan Kalibaata. Saat itu, polisi langsung menangkap pelaku.
Editor: Anto Sidharta
Ancaman Pidana untuk Pengibar Bendera PKI
Upaya Kepolisian yang menangkap dan menginterogasi pelaku pengibaran bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) Gilang Gustya Pratama dinilai sudah tepat.

NASIONAL
Sabtu, 17 Agus 2013 22:31 WIB


Ancaman Pidana, Bendera PKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai