Bagikan:

Akhirnya, KPK Tahan Walikota Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Walikota Bandung, Dada Rosada. Penahanan itu dilakukan setelah Dada diperiksa selama kurang lebih lima jam. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan.

NASIONAL

Senin, 19 Agus 2013 19:34 WIB

Author

Bambang Hari

Akhirnya, KPK Tahan Walikota Bandung

KPK, Walikota Bandung, Dada Rosada

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Walikota Bandung, Dada Rosada. Penahanan itu dilakukan setelah Dada diperiksa selama kurang lebih lima jam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka DR, Walikota Bandung ditahan terkait dengan penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara bansos di PN Bandung. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang. Tersangka disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1A atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999," kata Johan Budi saat jumpa pers di kantornya.

Johan Budi menambahkan, Dada Rosada menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang tertangkap oleh KPK.

Bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengakui jika ada perintah dari Dada Rosada untuk meminta iuran dari beberapa kepala dinas. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan kasus Bansos Bandung yang saat itu sedang ditangani PN Bandung.

Siap Ditahan

Sebelum diperiksa hari ini, Walikota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada menyatakan siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos).

"Iya, siap. Siap," kata Dada saat memasuki gedung KPK.siang tadi.

Sebelumnya KPK juga mengisyaratkan segera menahan Dada Rosada. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tahap pemeriksaan terhadap Dada sudah selesai. Biasanya, kata dia, penyidik bisa langsung mengusulkan jajaran pemimpin KPK untuk menahan tersangka korupsi.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending