KBR68H, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mecatatat sekitar 70-an pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena sering membolos.
Pemecatan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin pegawai. Juru Bicara KemenPAN RB, Imanuddin mengatakan masing-masing lembaga punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada PNS yang rajin membolos.
"Salah satu atau dari yang diberhentikan dengan tidak hormat itu adalah yang tidak masuk kerja selama setahun diakumulasikan 46 hari. (Itu Pusat dan Daerah?) Iya, pusat dan daerah. Dan mereka biasanya hukuman yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kemudian kalau yang bersangkutan tidak puas mengajukan banding namanya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian ke Pak Menteri," kata Immanudin kepada KBR68H.
Juru Bicara KemenPAN RB, Imanuddin menambahkan untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri, pemerintah akan memberikan tunjangan kerja bagi pegawai yang nihil bolos.
Pasca libur panjang lebaran PNS wajib kembali masuk bekerja sejak Senin kemarin. Namun, PNS di sejumlah daerah masih banyak yang mangkir. Salah satunya para PNS di Kota Bogor, Jawa Barat. Para PNS di sana pun tak kerja penuh saat masuk kerja setelah liburan panjang Lebaran.
Editor: Suryawijayanti
70-an PNS Dipecat karena Sering Bolos
KBR68H, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mecatatat sekitar 70-an pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena sering membolos.

NASIONAL
Selasa, 13 Agus 2013 08:58 WIB


PNS, bolos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai