KBR68H, Jakarta - Sebanyak 54 ribu lebih narapidana mendapatkan masa potongan tahanan atau remisi Hari Raya. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan narapidana tersebut termasuk mereka yang terlibat kasus narkotika, terorisme dan koruptor. Remisi yang diberikan sekitar 15 hari sampai dua bulan.
"Yang telah diprosesnya yang akan mendapatkan remisi yakni 54.396 dari seluruh orang dari napi 163.174 orang. Dari yang akan mendapatkan remisi itu 54 ribu, bervariasi antara 15 hari sampai dua bulan," kata Amir kepada wartawan.
Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi. Surat itu menyatakan narapidana yang terlibat kasus narkotika, terorisme dan korupsi bisa mendapat remisi pada Hari Raya tahun ini.
Editor: Suryawijayanti
54 Ribu Lebih Napi Dapat Remisi Lebaran
KBR68H, Jakarta - Sebanyak 54 ribu lebih narapidana mendapatkan masa potongan tahanan atau remisi Hari Raya. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan narapidana tersebut termasuk mereka yang terlibat kasus narkotika, terorisme dan koru

NASIONAL
Selasa, 06 Agus 2013 13:54 WIB


napi, remisi, lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai