KBR68H,Jakarta - Dua BUMN belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah pada kamis lalu. Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari mengatakan, keduanya adalah PT Batan Teknologi dan PT BNI Life Insurance. Padahal, perusahaan BUMN seharusnya lebih dulu membayarkan THR dibanding perusahaan swasta.
"Mendekati injury time ternyata pengaduan bertambah cukup siqnificant. Jumlah pengaduan yang bersifat perseorangan itu 20 orang pengaduan dan serikat pekerja atau buruh 2 pengaduan. Adapun dari segi jenis perusahaan adalah mayoritas perusahaan swasta. Tapi ada 2 BUMN. yaitu PT Batan Tecnologi dan PT BNI Life Insurance companies."ujar Dita Indah Sari saat dihubungi KBR68H,Jumat(2/8/2013)
Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari menambahkan,intitusinya menerima 20 pengaduan dari karyawan perusahaan swasta yang belum mendapatkan THR. Dita mengklaim, Kemenakertrans telah menanggapi beberapa pengaduan tersebut. Beberapa tindakan lanjutan diantaranya dengan memediasi antara perusahaan dengan karyawan secara langsung.
Editor: Suryawijayanti
2 BUMN Belum Bayar THR
KBR68H,Jakarta - Dua BUMN belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah pada kamis lalu. Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari mengatakan, keduanya adalah PT Batan Teknologi dan PT BNI Life Insurance. Padaha

NASIONAL
Jumat, 02 Agus 2013 21:37 WIB


BUMN, THR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai