KBR68H, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat mengajukan potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya untuk 150 koruptor. Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi mengklaim, pengajuan itu telah melalui persyaratan, diantaranya kelakuan baik dari narapidana selama di penjara.
"Usulan kita remisi khusus 215 untuk lebaran, kalau remisi umum untuk 17 Agustus itu 247. Tapi, belum semuanya mesti turun lho, ya, karena, syarat-syarat semuanya kan masih diuji di sana-sini, terutama di Dirjen PAS. Siapa tahu saya yang mengusulkan ada kekeliruan apa kan, bisa saja. Jangan ditulis pasti, karena belum ada," jelas Giri Purbadi kepada KBR68H, Selasa (06/8).
Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi menambahkan, pengumuman pemberian remisi berlangsung dua hari setelah Hari Raya. Sementara, sisanya diumumkan saat perayaan hari Kemerdekaan Nasional, 17 Agustus, mendatang.
Meski begitu, Giri enggan menyebutkan jumlah pemotongan masa tahanan bagi koruptor. Dari 150 koruptor yang diajukan tersebut, satu di antaranya adalah Gayus Tambunan, terpidana koruptor mafia pajak.
Editor: Suryawijayanti
150 Koruptor Diajukan Dapat Remisi Lebaran
KBR68H, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat mengajukan potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya untuk 150 koruptor. Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi mengklaim, pengajuan itu telah melalui persyaratan, diantaranya kelaku

NASIONAL
Selasa, 06 Agus 2013 14:42 WIB


koruptor, remisi, lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai